DIALEKSIS.COM | Politik -Sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, dimana partai politik yang memperoleh kursi di setiap tingkatan pemerintah mendapatkan bantuan dana hibah yang dihitung berdasarkan perolehan suara hasil Pemilu.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyerahkan dana hibah kepada 15 partai politik lokal dan nasional yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tahun anggaran 2022. Acara tersebut berlangsung di Meuligoe Gubernur, Selasa (14/6/2022).